Pemerintah Indonesia menetapkan larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 mendatang, demi menjaga mobilitas masyarakat Korlantas Polri memberlakukan 381 titik lokasi penyekatan yang tersebar di 9 Provinsi. Simak penjelasan berikut.

Larangan Mudik

larangan mudik
Ilustrasi via instagram adhiedaengnai

Pemerintah via Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 perihal peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021, kecuali adanya alasan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Hal ini berlaku bakal semua transportasi, mulai udara, laut, serta darat.

Titik Penyekatan 9 Provinsi

titik penyekatan
Ilustrasi via pexels Travis Saylor

Demi mencegah pergerakan antarkota pihak Korlantas Polri menetapkan titik penyekatan di 9 Provinsi, sebanyak 381 titik pos penyekatan tersebar dari Polda Sumatra Selatan hingga Polda Bali. Berikut daftar titik penyekatannya:

  1. Polda Jabar 158 Titik
  2. Polda Jateng 85 Titik
  3. Polda Jatim 74 Titik
  4. Polda Banten 16 Titik
  5. Polda Metro Jaya 14 Titik
  6. Polda DIY 10 Titik
  7. Polda Sumsel 10 Titik
  8. Polda Lampung 9 Titik
  9. Polda Bali 5 Titik

Sementara itu ada pengecualian dalam larangan mudik 2021 pada sejumlah wilayah yang masuk dalam aglomerasi. Masyarakat dapat melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi bakal urusan pekerjaan. Berikut daftar daerah aglomerasi:

  1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata)

Sanksi yang Melanggar

sanksi yang melanggar
Ilustrasi via [source image]

Selanjutnya apabila ada masyarakat yang melanggar meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau kota, akan diberi sanksi oleh polisi dan petugas.

Bagi pelaku yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil serta motor akan disuruh putar balik. Kemudian bakal masyarakat nekat menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan ke domisili masing-masing oleh petugas.

Demikian penjelasan informasi perihal larangan mudik 2021 yang telah berjalan hingga 17 Mei 2021 nanti. Rajin patuhi peraturannya ya Teman Traveler!

Advertisement

Tags

Larangan Mudik 2021

Libur Lebaran 2021

Ramadan 2021

Bagikan:

Leave a Comment